... Aku tidak pernah diajarkan untuk melupakan. Bahkan saat aku masih sekolah, Aku ingat betul,saat menghafal, Bu guru berkata:" jangan dihapal, dibaca dan di ingat-ingat, maka itu lebih mudah,,,
... Maka jangan salahkan aku, setiap perbuatan apapun tidak pernah bisa aku lupakan, karena aku tidak pernah di ajarkan untuk melupakan.
... Jadi biarkan semuanya ku ingat, sampai seperti biasa-biasa saja.
... Yang aku inginkan tak ingin memiliki hati pendendam...
... Jika aku berusaha melupakan, bukankan malah menjadi sebuah prioritas, karena mau tak mau semakin berusaha ku lupakan, semakin pekat di ingatan..
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS VIOLATIONS IN
INFORMATION AND
COMMUNICATIONS TECHNOLOGY REPORT
PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI
BIDANG TIK
Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak cipta (lambang internasional adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,
drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
“Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan
terjemahan atas istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut
terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual”merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ”Hak atas
Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk
berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh
norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
HAKI
Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke
dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan
perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar
memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya
”Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”.
Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat
lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di
sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain,
maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut.
Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum
berlaku.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Contoh
Kasus Pelanggaran Haki di Bidang TIK
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar)
2. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton,
Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat
surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet,
seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk
program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda
menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul
pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no
longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang
yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa
di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1
miliar).
3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen
ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis
web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking)
Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang
hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan
sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central
Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama
domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut
atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau
denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20
tahun dan denda Rp 10 miliar).
4. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak
cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di
wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur
marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua
tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai
US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang
diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85
unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya
dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan
barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara
lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan
Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan
program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain.
Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes
Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
Undang-Undang :
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Kesimpulan
1.HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil
olah piker manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi
manusia.
2. Undang Undang mengenai hak cipta harus
dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus khususnya dalam hal sangsinya agar pelanggar
hak cipta jerah dengan tindakannya tersebut.
Assalamu’alaikum.,,
Bagi Kaum Muslimah Pencinta Hijab maupun yang selalu berkerudung, tak perlu
gundah akan penampilan, karena jilbab tampil dengan aneka motif, corak, warna,
dan gaya yang selalu Hangat.,,
Jadi, Para Wanita berkerudung
bisa tampil menarik dan Trendy denga menggunakan Jilbab.,,
Kini kami menyediakan
beraneka macam Jilbab diantaranya:
Krudung Syiriah
dengan harga : Rp 25.000….ehm bisa dinego sedikit kok.,,
Krudung Paris Polos Rp.12.000,
emb,bisa dinego sedikit
Kerudung Paris pelangi Rp.18.000…, emb bisa dinego sedikit
Kerudung
Pasmina Panjang Rp. 25.000.,, emb bisa
dinego sedikit
vJuga ada
berbagai macam iket Kerudung, diantaranya.,,
Iket cemol biasa Rp.12.000, bisa nego sedikit
Iket Ninja Cemol Rp.17.000, bisa nego sedikit
Ikat Bunga Rp. 5000, kasih 2 buah deh.,,,
Kalau mau pesen yang lain
bisa kok.,,
Kami menyediakan dalam
berbagai model yang lain.,, jadiiiiiiiii.,,,,,,,,,,
Buruan aja pesen , boleh via sms atau telepon. Di nomor dibawah ini:
1.085730257906
2. 083853153721
3. 083830297178
.,,,
Keindahan JILBAB yang Menutupi Aurot Anda...
.,,,
Merupakan Lambang Perwakilan dari Para Muslimat Sejati.,,
Ini adalah cara untuk merubah template Blog yang sudah saya
lakukan.,,
Login ke dalam akun blogger
Klik pada blog kita yang akan diganti Templatenya
Kemudian pilih CADANGKAN / PULIHKAN yang ada pada kanan atas
layar
Muncul kotak dialog TEMPLATE > CADANGKAN / PULIHKAN
Ada tulisan “Sebelum
mengedit template Anda, Anda mungkin ingin menyimpan sebuah salinan dari
template tersebut.” Pilih UNDUH TEMPLATE LENGKAP. Jika ingin menyimpan
template yang lama atau sekedar untuk berjaga jaga.
Ada
tulisan “Unggah template dari file di hard drive Anda” pilih CHOOSE FILE,
muncul kotak dialog open, cari tempat dimana Template blog yang sudah di
download tadi disimpan
Klik
kanan pada WinRAR archiver blog yang telah di download tadi, lalu pilih Extract
Here
Cari
folder dari WinRAR archiver yang sudah di extract tadi, lalu open folder
tersebut, lalu pilih safari document (xml), lalu open
Lalu
pilih UNGGAH, tungguh hingga prosenya selesai
Jika
terjadi kesalahan bisa diulangi langkah langkah yang tadi
Adalah sekumpulan komputer
individu (personal computer) yang dihubung-hubungkan dengan menggunakan
protokol Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP). Berdasarkan
kriterianya, jaringan komputer dibagi menjadi empat kelompok, yaitu jaringan
komputer lokal, jaringan komputer metropolitan, jaringan komputer skala luas,
dan interjaringan. Berikut ini adalah penjelasan tentang kelompok jaringan
tersebut.
Adalah singkatan dari Uniform Resource Locators yang
berarti suatu “pathname” untuk mengidentifikasi sebuah dokumen di web. Didalam URL terdapat informasi nama
mesin/host (dalam hal ini komputer) yang akan diakses, nama dokumen beserta
logical pathnamenya serta jenis protokol yang akan digunakan untuk melakukan
akses ke web.
Contoh daripada URL:
1) http://www.g-excess.com
WWW
Merupakan kependekan dari World
Wide Web. WWW merupakan sebuah dari sistem yang menghubungkan hypertext
(tampilan dokumen dilayar yang berasal dari sebuah referensi / link) dokumen
diakses melalui internet.
Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
Adalah sebuah protokol jaringan
lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi,
kolaboratif, dan menggunakan hipermedia.
Domain Name System
(DNS)
Adalah distribute database system yang digunakan untuk pencarian
nama komputer (name resolution) di jaringan yang mengunakan TCP/IP
(Transmission Control Protocol/Internet Protocol). DNS biasa digunakan pada
aplikasi yang terhubung ke Internet seperti web browser atau e-mail, dimana DNS
membantu memetakan host name sebuah komputer ke IP address. Selain digunakan di
Internet, DNS juga dapat di implementasikan ke private network atau intranet
dimana DNS memiliki keunggulan seperti:
Mudah, DNS sangat mudah karena user tidak lagi direpotkan
untuk mengingat IP address sebuah komputer cukup host name (nama Komputer).
Konsisten, IP address sebuah komputer bisa berubah tapi
host name tidak berubah.
Simple, user hanya menggunakan satu nama domain untuk
mencari baik di Internet maupun di Intranet.
Hosting
Adalah tempat atau jasa internet
untuk membuat halaman website yang telah anda buat menjadi online dan bisa
diakses oleh orang lain. Sedangkan Hosting Itu Sendiri Adalah : jasa layanan
internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga
memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa
HTTP, FTP, EMAIL atau DNS.
Upload
Adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem
komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan
download. Dari internet, user yang melakukan proses upload adalah proses dimana
user mengirimkan file ke komputer lain yang memintanya. User yang men-share
gambar,foto dengan yang user yang lainnya di bulletin board sytem (BBS),
mengupload file ke BBS. File Transfer Protocol (FTP) adalah contoh Internet
protokol untuk downloading and uploading files.
Arti istilah Upload dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Mengirim file dari komputer Anda ke komputer lain. Kegiatan pengiriman data
(berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam
sebuah network. Secara umum upload dapat diartikan proses transmisi data dari komputer
client/pemakai ke internet.
Download
Adalah proses transmisi sebuah
file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya. Dari
internet, user yang melakukan proses download adalah proses dimana seorang user
meminta / request sebuah file dari sebuah komputer lain (web site, server atau
yang lainnya) dan menerimanya. Dengan kata lain, download adalah transmisi data
dari internet ke komputer client/pemakai.
Arti istilah Download dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Menerima file dari komputer lain ke komputer Anda. Kegiatan penerimaan data
(berupa file) dari komputer lainnya ke komputer lokal yang terhubung dalam
sebuah network.
Secara umum dapat diartikan bahwa download adalah untuk menerima file dan
upload adalah untuk mengirimkan file.
Online
Merupakan kebalikan dari Offline. Kata online itu berasal dari kata on dan line, on
artinya hidup, line artinya saluran. Pengertian Online adalahkeadaan
komputer yang terkoneksi/ terhubung ke jaringan Internet. Sehingga apabila
komputer kita online maka dapat mengakses internet/ browsing, mencari
informasi-informasi di internet.
saya senang dengan film, lagu, serta artis bollywood.,,
tujuan utama saya selalu dijalan Allah dan ingin membahagiakan orang tua saya.,,
saya ingin salling bertukar pendapat.,,