This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 17 November 2019

Lara Sembilu 1

... Aku tidak pernah diajarkan untuk melupakan. Bahkan saat aku masih sekolah, Aku ingat betul,saat menghafal, Bu guru berkata:" jangan dihapal, dibaca dan di ingat-ingat, maka itu lebih mudah,,, ... Maka jangan salahkan aku, setiap perbuatan apapun tidak pernah bisa aku lupakan, karena aku tidak pernah di ajarkan untuk melupakan. ... Jadi biarkan semuanya ku ingat, sampai seperti biasa-biasa saja. ... Yang aku inginkan tak ingin memiliki hati pendendam... ... Jika aku berusaha melupakan, bukankan malah menjadi sebuah prioritas, karena mau tak mau semakin berusaha ku lupakan, semakin pekat di ingatan..

Senin, 20 Januari 2014

HAK CIPTA TENTANG T.I.K




INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS VIOLATIONS IN INFORMATION AND 

COMMUNICATIONS TECHNOLOGY REPORT













PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TIK
 Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak cipta (lambang internasional adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
 Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
“Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ”Kekayaan Intelektual”merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ”Hak atas Kekayaan Intelektual” (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.


HAKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ”Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
 Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Contoh Kasus Pelanggaran Haki di Bidang TIK
1.  Unauthorized Access







Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Undang-Undang :
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)



2.  Penyebaran virus secara sengaja



Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang :
Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).

3.  Data Forgery



Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang :
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
4.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA). Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk. Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
Undang-Undang :
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

Kesimpulan
1.HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah piker manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
2. Undang Undang mengenai hak cipta harus dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus khususnya dalam hal sangsinya agar pelanggar hak cipta jerah dengan tindakannya tersebut.

Selasa, 19 November 2013

Pelindung Mahkota Para Muslimah

Assalamu’alaikum.,,
Bagi Kaum Muslimah Pencinta Hijab maupun yang selalu berkerudung, tak perlu gundah akan penampilan, karena jilbab tampil dengan aneka motif, corak, warna, dan gaya yang selalu Hangat.,,
Jadi, Para Wanita berkerudung bisa tampil menarik dan Trendy denga menggunakan Jilbab.,,

Kini kami menyediakan beraneka macam Jilbab diantaranya:

*   Krudung Syiriah dengan harga : Rp 25.000….ehm bisa dinego sedikit kok.,,





*   Krudung Paris Polos Rp.12.000,  emb,bisa dinego sedikit




*   Kerudung Paris pelangi Rp.18.000…, emb bisa dinego sedikit






    *   Kerudung Pasmina Panjang Rp. 25.000.,,  emb bisa dinego sedikit


























    v  Juga ada  berbagai macam iket Kerudung, diantaranya.,,

                          

                    *   Iket cemol biasa Rp.12.000,  bisa nego sedikit






               *   Iket Ninja Cemol Rp.17.000,   bisa nego sedikit



                *   Ikat Bunga Rp. 5000,  kasih 2 buah deh.,,,




Kalau mau pesen yang lain bisa kok.,,
Kami menyediakan dalam berbagai model yang lain.,, jadiiiiiiiii.,,,,,,,,,,
Buruan aja pesen , boleh via sms atau telepon. Di nomor dibawah ini:
1. 085730257906
2. 083853153721
3. 083830297178



.,,, Keindahan JILBAB yang Menutupi Aurot Anda...
.,,, Merupakan Lambang Perwakilan dari Para Muslimat Sejati.,,


Minggu, 03 November 2013

Cara Merubah Template Blog

Ini adalah cara untuk merubah template Blog yang sudah saya lakukan.,,


*      Login ke dalam akun blogger

*      Klik pada blog kita yang akan diganti Templatenya

*      Kemudian pilih CADANGKAN / PULIHKAN yang ada pada kanan atas layar

*      Muncul kotak dialog TEMPLATE > CADANGKAN / PULIHKAN

*      Ada tulisan “Sebelum mengedit template Anda, Anda mungkin ingin menyimpan sebuah salinan dari template tersebut.” Pilih UNDUH TEMPLATE LENGKAP. Jika ingin menyimpan template yang lama atau sekedar untuk berjaga jaga.

*      Ada tulisan “Unggah template dari file di hard drive Anda” pilih CHOOSE FILE, muncul kotak dialog open, cari tempat dimana Template blog yang sudah di download tadi disimpan

*      Klik kanan pada WinRAR archiver blog yang telah di download tadi, lalu pilih Extract Here

*      Cari folder dari WinRAR archiver yang sudah di extract tadi, lalu open folder tersebut, lalu pilih safari document (xml), lalu open

*      Lalu pilih UNGGAH, tungguh hingga prosenya selesai


*      Jika terjadi kesalahan bisa diulangi langkah langkah yang tadi 

Selasa, 22 Oktober 2013

Cara Merubah Tampilan Background Pada Blog

Klik pada blog kita

Kemudian pilih TEMPLATE

Muncul kotak dialog TEMPLATE, lalu pilih SESUAIKAN

Muncul kotak dialog PERANCANG TEMPLATE BLOGGER, pilih LATAR BELAKANG

Lalu pilih gambar latar yang sudah disediakan dan yang sesuai dengan keinginan kita

Lalu pilih SELESAI

Lalu klik tulisan TERAPKAN KE BLOG

Atau bisa memakai gambar yang tersimpan pada komputer kita, caranya

Pilih UNGGAH GAMBAR lalu pilih CHOOSE FILE

Muncul kotak dialog open, cari dimana file tersimpan,

Pilih gambar yang diinginkan, lalu klik open, lalu klik SELESAI


Lalu klik tulisan TERAPKAN KE BLOG

Kamis, 26 September 2013

Menjangkau Dunia Bersama Jaringan Internet



Jaringan komputer

Adalah sekumpulan komputer individu (personal computer) yang dihubung-hubungkan dengan menggunakan protokol Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP). Berdasarkan kriterianya, jaringan komputer dibagi menjadi empat kelompok, yaitu jaringan komputer lokal, jaringan komputer metropolitan, jaringan komputer skala luas, dan interjaringan. Berikut ini adalah penjelasan tentang kelompok jaringan tersebut.


 Adalah singkatan dari Uniform Resource Locators yang berarti suatu “pathname” untuk mengidentifikasi sebuah dokumen di web. Didalam URL terdapat informasi nama mesin/host (dalam hal ini komputer) yang akan diakses, nama dokumen beserta logical pathnamenya serta jenis protokol yang akan digunakan untuk melakukan akses ke web.
Contoh daripada URL:
1) http://www.g-excess.com


WWW 
Merupakan kependekan dari World Wide Web. WWW merupakan sebuah dari sistem yang menghubungkan hypertext (tampilan dokumen dilayar yang berasal dari sebuah referensi / link) dokumen diakses melalui internet.




Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
Adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia.



Domain Name System (DNS)
Adalah distribute database system yang digunakan untuk pencarian nama komputer (name resolution) di jaringan yang mengunakan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). DNS biasa digunakan pada aplikasi yang terhubung ke Internet seperti web browser atau e-mail, dimana DNS membantu memetakan host name sebuah komputer ke IP address. Selain digunakan di Internet, DNS juga dapat di implementasikan ke private network atau intranet dimana DNS memiliki keunggulan seperti:
Mudah, DNS sangat mudah karena user tidak lagi direpotkan untuk mengingat IP address sebuah komputer cukup host name (nama Komputer).
Konsisten, IP address sebuah komputer bisa berubah tapi host name tidak berubah.
Simple, user hanya menggunakan satu nama domain untuk mencari baik di Internet maupun di Intranet.


Hosting

Adalah tempat atau jasa internet untuk membuat halaman website yang telah anda buat menjadi online dan bisa diakses oleh orang lain. Sedangkan Hosting Itu Sendiri Adalah : jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server-server untuk disewakan sehingga memungkinkan organisasi atau individu menempatkan informasi di internet berupa HTTP, FTP, EMAIL atau DNS.




Upload

Adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan download. Dari internet, user yang melakukan proses upload adalah proses dimana user mengirimkan file ke komputer lain yang memintanya. User yang men-share gambar,foto dengan yang user yang lainnya di bulletin board sytem (BBS), mengupload file ke BBS. File Transfer Protocol (FTP) adalah contoh Internet protokol untuk downloading and uploading files.
Arti istilah Upload dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Mengirim file dari komputer Anda ke komputer lain. Kegiatan pengiriman data (berupa file) dari komputer lokal ke komputer lainnya yang terhubung dalam sebuah network.
 Secara umum upload dapat diartikan proses transmisi data dari komputer client/pemakai ke internet.




Download


Adalah proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya. Dari internet, user yang melakukan proses download adalah proses dimana seorang user meminta / request sebuah file dari sebuah komputer lain (web site, server atau yang lainnya) dan menerimanya. Dengan kata lain, download adalah transmisi data dari internet ke komputer client/pemakai.
Arti istilah Download dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut :
Menerima file dari komputer lain ke komputer Anda. Kegiatan penerimaan data (berupa file) dari komputer lainnya ke komputer lokal yang terhubung dalam sebuah network.
Secara umum dapat diartikan bahwa download adalah untuk menerima file dan upload adalah untuk mengirimkan file.


Online

Merupakan kebalikan dari Offline. Kata online itu berasal dari kata on dan line, on artinya hidup, line artinya saluran. Pengertian Online adalah keadaan komputer yang terkoneksi/ terhubung ke jaringan Internet. Sehingga apabila komputer kita online maka dapat mengakses internet/ browsing, mencari informasi-informasi di internet.